JAKARTA, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menunjukkan komitmennya dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.
Dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada 31 Oktober 2024, Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya tersebut.
Menteri Nusron menekankan pentingnya penerapan “zero toleransi” terhadap mafia tanah dan menyebut bahwa langkah-langkah strategis akan diambil, termasuk pemiskinan terhadap pelaku mafia tanah dan penggunaan delik tindak pidana korupsi serta pencucian uang untuk memberikan efek jera.
“Pemberantasan mafia tanah bertujuan untuk memastikan keadilan dan pemerataan hak atas tanah bagi masyarakat Indonesia,” terang Menteri Nusron dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Pemberantasan mafia tanah ini dipandang sebagai langkah untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak rakyat yang sering kali terpinggirkan dalam sengketa pertanahan (*)