JAKARTA, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta dukungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), untuk mempercepat proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Dalam Rapat Koordinasi di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, pada Selasa (5/11/2024), Nusron mengungkapkan bahwa lambannya proses KKPR disebabkan oleh ketidaktersediaan peta yang akurat, sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih baik antara Kementerian Koordinator dan instansi terkait.
“PKKPR masih terkesan lama karena ketidaktersediaan peta. Bagaimana mewujudkan pelayanan dalam hal investasi secara cepat dan akurat? Perlu inisiasi koordinasi dari Kemenko, supaya kewenangan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan ditambah untuk _review_ PKKPR,” ujar Nusron.
Nusron juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan KKPR. Ia mengusulkan agar setiap Kantor Pertanahan memiliki minimal tiga orang yang paham tentang tata ruang untuk mempercepat pelayanan dan mengurangi ketergantungan pada pusat.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Teknis dan Tata Kerja (SOTK), yang sudah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB).
Menanggapi hal tersebut, Menko AHY menyadari pentingnya koordinasi dalam pengelolaan tata ruang untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
“Pengelolaan tata ruang yang sama (sinkron, red) harus dituntaskan. Ruang itu mencakup darat, laut, udara, bahkan bawah tanah, sehingga semuanya harus diintegrasikan dengan baik,” ujar AHY.
“Ini semangat dari keberlanjutan, kita perlu terobosan baru. Kalau semuanya sudah terintegrasi, maka pembangunan infrastruktur bisa lebih baik,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan jajaran terkait (*).