JAKARTA, pekaaksara.com – Menteri Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengunjungi Kantor Kementerian ATR/BPN Sabang di Jalan Agus Salim, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron memberikan pengarahan kepada jajaran terkait program kerja yang akan datang, khususnya dalam hal penataan sumber daya manusia (SDM).
“Langkah pertama yang perlu diambil adalah penataan SDM, melalui mutasi. Jika ada yang telah berada lebih dari dua tahun di posisi yang sama, perlu adanya rotasi. Hal ini agar teman-teman memiliki pengalaman di berbagai tempat,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2204).
“Dengan pengalaman yang lebih luas, seorang pimpinan dapat memiliki cara pandang yang holistik. Jika cara berpikirnya holistik, maka tidak akan ada ego sektoral. Mereka tidak akan merasa nyaman di comfort zone atau terjebak dalam moral hazard,” lanjut Menteri Nusron.
Menteri Nusron juga membahas jenjang karier di Kementerian ATR/BPN agar sistem promosi berjalan dengan adil. Ia sepakat untuk menetapkan career path. Jika pejabat Eselon 4 atau fungsional ingin naik ke Eselon 3, mereka harus melalui Kantor Pertanahan (Kantah) terlebih dahulu, dan berpindah dari satu daerah ke daerah lain. Begitu juga bagi yang ingin menuju Eselon 2. Hal ini bertujuan agar sistem promosi berjalan dengan adil.
Selain itu, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya pengawasan kinerja di Kementerian ATR/BPN. Ia mengimbau Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk terus menjalankan fungsi pengawasan internal secara ketat.
“Saya pernah mengatakan dalam Rapim (Rapat Pimpinan) bahwa Itjen harus tegas. Dalam pemerintahan, ada tiga aspek penting. Governance, crisis management, compliance, Governance di masing-masing satuan kerja, sedangkan crisis management dan compliance dijalankan oleh Itjen. Inspektorat harus tegas dan disegani,” tandas Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam kunjungan ini, Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan juga bertemu dengan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria, Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Inspektorat Jenderal, serta Badan Bank Tanah (*)