JAKARTA, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dengan tegas memperingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pertanahan bahwa dirinya akan langsung menyerahkan oknum-oknum tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Peringatan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah, yang dianggap sudah menjadi masalah yang sangat akut.
“Ini adalah peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah, terutama yang melibatkan aparatur negara, termasuk dalam lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kami tidak akan ragu untuk bertindak, dan saya pribadi yang akan memastikan mereka diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Menteri Nusron saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2024, di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa dalam menghadapi masalah pertanahan, pihaknya telah mengidentifikasi akar permasalahannya. Salah satunya adalah adanya keterlibatan oknum internal ATR/BPN dalam sengketa dan konflik pertanahan.
Oleh karena itu, selain memperkuat kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan eksternal, Menteri Nusron menekankan pentingnya penguatan sistem di internal ATR/BPN.
“Untuk memberantas mafia tanah, selain bekerja sama dengan pihak luar, kami juga perlu memperbaiki dan memperkuat sistem di dalam BPN, meningkatkan kapabilitas, serta menjaga integritas sumber daya manusia di internal kami,” ungkapnya.
Meski begitu, Menteri Nusron mengakui bahwa permasalahan ini juga melibatkan pihak-pihak eksternal, seperti pemborong tanah, oknum kepala desa, notaris, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), serta kelompok bisnis makelar dan perantara seperti Bimantara dan Permata.
Pemberantasan mafia tanah ini, lanjutnya, memerlukan dukungan dari seluruh pihak berwenang. Oleh karena itu, ia mengajak berbagai lembaga negara seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Mahkamah Agung untuk bekerja sama dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan.
“Ini adalah tugas yang berat, dan kami tidak bisa melakukannya sendiri. Kolaborasi antara aparat keamanan, hukum, dan pertahanan sangatlah penting dan mendesak,” tegas Menteri Nusron (*)