Tindaklanjuti Laporan Ombudsman, Wamen Ossy: Sinergi untuk Perbaikan Tata Kelola Sawit

Pekaaksara

Ombudsman
Dok. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan

JAKARTA, pekaaksara.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri acara laporan hasil kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Senin (18/11/2024).

Laporan tersebut memberikan rekomendasi agar Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti penyelesaian permasalahan tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan.

Menanggapi hal tersebut, Wamen Ossy menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan bekerja keras untuk menemukan solusi yang tepat, dengan mengedepankan sinergi bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta instansi terkait lainnya.

“Dengan mengesampingkan ego sektoral dan meneguhkan visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, kami yakin setiap permasalahan dapat ditemukan solusinya,” ujar Wamen Ossy di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Wamen Ossy menekankan pentingnya sinergi antar instansi, khususnya dengan Kementerian Kehutanan, mengingat sebagian besar permasalahan tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan.

“Jika perkebunan sawit di dalam kawasan hutan belum memiliki hak atas tanah, maka penyelesaiannya menjadi domain Kementerian Kehutanan sesuai regulasi yang berlaku, kecuali jika kita dapat mencari terobosan baru untuk solusi penyelesaiannya,” jelasnya.

Namun, kata dia, apabila terdapat perkebunan sawit yang sudah memiliki hak atas tanah, Wamen Ossy menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

Wamen Ossy juga mengapresiasi kajian sistemik yang dilakukan oleh Ombudsman RI, karena kajian tersebut dinilai sangat penting untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit yang dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendukung target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo.

“Kami berupaya mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dan tata kelola kelapa sawit yang baik akan menjadi elemen penting untuk mencapai target tersebut,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Ombudsman RI memberikan lima rekomendasi utama kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri sawit.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, perbaikan tata kelola ini berpotensi meningkatkan kapasitas industri kelapa sawit Indonesia hingga hampir Rp300 triliun, yang dapat menjadikan industri sawit sebagai pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jika tata kelola sawit diperbaiki, kapasitas industri sawit yang saat ini sekitar Rp729 triliun bisa meningkat menjadi Rp1.008 triliun,” ungkap Yeka.

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kementerian/lembaga yang turut menerima rekomendasi dari Ombudsman RI terkait tata kelola industri kelapa sawit sesuai dengan kewenangannya (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI