SURABAYA, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (21/11/2024).
Sertifikat tanah wakaf yang diserahkan terdiri dari 9 sertifikat tanah wakaf milik perkumpulan NU dan 3 sertifikat tanah wakaf lainnya di Jawa Timur. Tanah wakaf tersebut meliputi tanah pondok pesantren, masjid, musala, madrasah, dan yayasan pendidikan.
Muhammad Rizky Kevin (30), selaku penerima sertifikat mewakili Yayasan Pesantren Digipreneur Al Yasmin di Surabaya, merasa bersyukur karena telah menerima sertifikat untuk pondok pesantren yang baru saja memulai kegiatan belajar mengajar. Ia berharap sertifikat yang diterima dapat mendukung kegiatan pelatihan bagi para santri.
“Terima kasih kepada Kementerian pertanahan, semoga ke depan terus memberikan yang terbaik untuk sektor pendidikan. Harapan kami dapat mengembangkan yayasan ini lebih baik lagi serta mendukung kegiatan pelatihan bagi santri untuk menjadi seorang pengusaha, digipreneur, serta mengembangkan ilmu keagamaan mereka,” ujar Muhammad Rizky Kevin.
Pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan umat dalam beribadah.
“Tanah wakaf di Jawa Timur yang terdaftar berjumlah 67.000 bidang atau 4.000 hektare, tetapi saya yakin potensinya jauh lebih besar dari itu. Potensi tanah wakaf kita harus terus ditingkatkan karena saya rasa di tiap desa itu minimal ada 10-20 bidang tanah wakaf, entah berupa masjid, musala, madrasah, dan sebagainya,” ujar Menteri Nusron.
Sebelum penyerahan sertifikat tanah, Menteri Nusron menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN dengan PWNU Jawa Timur serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Jawa Timur.
Kerja sama ini dilakukan untuk Percepatan Layanan Pertanahan dan Sertifikasi Tanah Milik serta Tanah Wakaf Badan Hukum Perkumpulan NU (*)