JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil dalam merealisasikan program Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) yang bertujuan untuk menata permukiman kumuh di kota-kota besar, khususnya di Jakarta.
Program ini merubah permukiman kumuh menjadi hunian vertikal yang lebih layak tanpa memindahkan penduduk dari lokasi asalnya. Saat ini, ada dua lokasi KTV yang telah berjalan di Jakarta, yaitu di Palmerah, Jakarta Barat, dan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari.
Namun, kata Embun Sari, ada tantangan dalam pelaksanaan program KTV. Salah satunya adalah pentingnya kesepakatan kolektif dari masyarakat setempat. Ia memberikan contoh pengalaman di Cipinang yang gagal karena sebagian warga ingin tanah mereka dibeli, sementara dalam program KTV, tidak boleh ada penghuni yang dipindahkan dari lokasi tersebut.
“Program ini membutuhkan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan sektor swasta,” ujarnya, Minggu (24/11/2024).
Ia mengatakan, masyarakat harus bersedia mengikuti konsolidasi tanah, pemerintah daerah harus menetapkan pertelaan, dan sektor swasta dapat berpartisipasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu membangun hunian vertikal.
KTV dipandang sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan di kota-kota besar. Embun Sari berharap keberhasilan KTV di Palmerah dan Tanah Tinggi dapat menjadi contoh bagi pelaksanaan KTV di permukiman kumuh lainnya di masa depan, dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan swasta (*)