JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung pelaksanaan program Food Estate yang menjadi bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, yang kali ini akan dilaksanakan di Merauke, Papua Selatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (1/12/2024).
Menteri Nusron menjelaskan bahwa keterlibatan Kementerian ATR/BPN dalam proyek tersebut terbagi dalam dua aspek utama. Pertama, aspek tata ruang, yakni perubahan fungsi lahan dari hutan menjadi sawah, yang harus dipastikan kelayakannya. Kedua, terkait dengan pelepasan dan penetapan hak atas tanah yang terlibat dalam proyek ini.
“Untuk menerbitkan hak atas tanah di kawasan Food Estate, kami memastikan bahwa statusnya clean and clear dari pihak kehutanan. Kami tidak akan menerbitkan hak atas tanah sebelum ada surat pelepasan kawasan hutan,” tegas Menteri Nusron.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan mengenai tanah adat, bahwa setiap tanah yang tercatat dalam peta adat harus dilengkapi dengan surat pelepasan dari masyarakat adat setempat. “Peta adat yang dimaksud bukanlah klaim sepihak dari individu tertentu, karena pemerintah telah menetapkan dengan jelas wilayah mana yang termasuk dalam peta adat. Kami akan memverifikasi apakah tanah tersebut termasuk dalam peta adat kami,” tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Nusron juga memberikan penjelasan terkait pengelolaan tanah yang diduga telantar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menyebutkan bahwa tanah yang dimaksud dalam pengaduan masyarakat telah ditetapkan sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kami akan segera menindaklanjuti masalah ini dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan verifikasi terhadap subjek atau calon penerima tanah, guna mencegah terjadinya konflik baru,” ujar Menteri Nusron.
Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menyampaikan bahwa dukungan Kementerian ATR/BPN ini merupakan bentuk nyata fungsi representasi BAP DPD RI dalam menampung aspirasi masyarakat serta menerima pengaduan terkait kepentingan daerah.
“Kami berharap peran BAP DPD RI dalam memfasilitasi pengaduan masyarakat ini dapat segera menemukan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak yang terlibat,” ungkap Abdul Hakim (*)