JAKARTA, pekaaksara.com – Dalam acara Media Gathering Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Nusron Wahid mengemukakan gagasan mengenai wakaf produktif. Ia menyatakan bahwa konsep ini dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Selama ini, konsep wakaf produktif belum populer di Indonesia. Di Timur Tengah, konsep ini sudah dikenal luas, bahkan ada bank wakaf. Oleh karena itu, kita mendorong kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memasyarakatkan pentingnya wakaf produktif,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).
Menteri Nusron menjelaskan bahwa wakaf produktif adalah konsep di mana tanah wakaf didaftarkan dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Di atas tanah tersebut, Badan Pengelola Wakaf melaksanakan kegiatan produktif yang menghasilkan pendapatan. Hasil dari pengelolaan tanah wakaf tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Sebagai contoh, Menteri Nusron menyebut pengelolaan tanah wakaf di Arab Saudi. “Di sana, tanah wakaf peninggalan Utsman bin Affan digunakan untuk membangun hotel megah. Hotel ini membuka lapangan kerja, dan keuntungannya disalurkan kepada mereka yang membutuhkan,” jelasnya.
Dalam upaya mendukung pengelolaan wakaf produktif di Indonesia, Menteri Nusron mengusulkan kolaborasi dengan Bank Tanah agar tanah wakaf tetap terjaga.
“Bank Tanah dapat memegang HPL, sementara di atasnya dapat dikembangkan kegiatan produktif, misalnya untuk mendukung ketahanan pangan,” katanya (*)