JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengintensifkan sosialisasi implementasi Sertifikat Elektronik kepada masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihkan sertifikat analog ke format elektronik.
“Sertifikat analog masih berlaku hingga masyarakat memutuskan untuk beralih. Prosesnya kami layani sepenuhnya. Dengan Sertifikat Elektronik, risiko kehilangan akibat musibah seperti kebakaran atau banjir bisa diminimalkan, karena data tersimpan aman di pangkalan Kantor Pertanahan,” jelas Harison di Jakarta, Rabu (5/12/2024).
Harison juga menegaskan, layanan alih media di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota diberikan tanpa biaya. “Silakan ajukan permohonan, semuanya gratis dan akan kami layani dengan optimal,” tegasnya.
486 Kantor Pertanahan Siap Layani Secara Elektronik
Dalam wawancara yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa sudah ada 486 Kantor Pertanahan yang menerapkan layanan elektronik. Shamy turut mendorong masyarakat mengurus sertipikatnya langsung tanpa menggunakan perantara.
“Kami menghadirkan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) yang buka setiap Sabtu dan Minggu pukul 09.00-12.00. Tujuannya mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga mereka bisa mendapatkan informasi langsung tanpa perantara,” kata Shamy.
Inovasi Layanan Digital
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memperkenalkan berbagai inovasi layanan digital, seperti aplikasi “Sentuh Tanahku” dan kanal pengaduan, termasuk Hotline WhatsApp 0811-1068-0000, yang kini terintegrasi ke 33 Kantor Wilayah BPN Provinsi.
Melalui inovasi dan layanan ini, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses dan memanfaatkan layanan pertanahan secara efektif (*)