BANDUNG, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk melindungi aset, memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memaksimalkan pemanfaatannya demi kemaslahatan umat.
“Jika ada pesantren yang belum bersertifikat, segera daftarkan agar tidak timbul konflik,” ujar Nusron usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama 25 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan PCNU Jabar, pada Kamis (5/12/2024).
Menurut Nusron, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama tujuh tahun terakhir telah mempercepat legalisasi berbagai aset, termasuk tanah wakaf untuk rumah ibadah dan pendidikan. Saat ini, tercatat 120 juta bidang tanah telah terdaftar.
Ketua PWNU Jabar, Juhadi Muhamad, menyambut kerja sama ini sebagai langkah memperkuat sinergi antara NU dan pemerintah. Ia berharap kolaborasi ini dapat menyelesaikan permasalahan aset NU di Jawa Barat.
“Semoga kerja sama ini dapat dimaksimalkan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah terkait aset NU,” ujarnya.
Penandatanganan PKS kali ini melibatkan empat Kantah, yaitu Kabupaten Bogor I dan II, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bandung, bersama perwakilan PCNU masing-masing. Menteri Nusron juga menyerahkan tiga sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat.
Turut hadir, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis; serta Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar, beserta jajaran (*)