Oknum Anggota Dewan Jadi Pengedar Sabu, Wapresma STKIP Sumenep Desak BK DPRD Ambil Langkah Tegas

Pekaaksara

Sumenep
Wapresma STKIP PGRI Sumenep,

SUMENEP, pekaaksara.com – Wakil Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep, Abd Halim, meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep segera mengambil langkah tegas terhadap seorang oknum anggota dewan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Badan Kehormatan Dewan memiliki wewenang untuk memberikan tindakan tegas sesuai aturan terhadap anggota dewan yang sudah menjadi tersangka kasus narkoba,” tegas Abd Halim pada Selasa (10/12/2024).

Ia mendesak BKD segera menerbitkan rekomendasi pemecatan yang ditujukan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep, agar partai tersebut mencabut status kader oknum tersebut sebagai anggota dewan.

“Terbitkan surat rekomendasi pemecatan agar partai segera memecat kadernya yang terbukti terlibat kasus narkoba,” ujarnya.

Halim juga menekankan bahwa BKD memiliki tanggung jawab menjaga kredibilitas dan integritas lembaga DPRD sebagai representasi rakyat. “Kepercayaan masyarakat kepada anggota dewan harus benar-benar dijaga agar tidak luntur,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Sumenep berinisial BEI, pria berusia 46 tahun asal Desa Palasa, Kecamatan Talango, ditangkap aparat kepolisian karena diduga berperan sebagai pengedar narkoba.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers di Mapolres pada Kamis (5/12/2024), menjelaskan bahwa BEI teridentifikasi setelah polisi menangkap dua tersangka lainnya, ES dan KA, yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“ES dan KA ditangkap di rumah MIS, beralamat di Dusun Palasa, Desa Gapurana,” ungkap Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang wakil rakyat, sehingga desakan untuk memberikan sanksi tegas terus bergema dari berbagai elemen masyarakat. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI