SUMENEP, Pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 7 persen.
Keputusan ini diumumkan melalui persetujuan Gubernur Jawa Timur, Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
“Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus mendukung daya beli masyarakat,” kata Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, Kamis (19/12/2024).
UMK Sumenep 2025 yang baru ini mencapai Rp2.406.551,00 naik dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.249.113.
Heru Santoso menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan kondisi kesejahteraan pekerja.
Heru mengatakan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemkab sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah.
“Kami berharap dengan adanya kenaikan UMK ini, para pekerja dapat merasakan dampak positifnya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Heru.
Kenaikan UMK di Sumenep juga diharapkan dapat mendorong para pengusaha untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja, serta menarik investasi yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Meskipun ada tantangan di sektor usaha kecil dan menengah (UKM), pemerintah daerah berkomitmen memberikan berbagai bentuk dukungan agar pelaku usaha tetap dapat beroperasi dengan baik.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menyambut positif keputusan ini. Ia menyatakan bahwa kenaikan UMK ini adalah langkah yang tepat dalam memperhatikan hak-hak pekerja.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin meningkat, dan ekonomi Sumenep dapat terus berkembang dengan lebih inklusif dan berkelanjutan (*)