Sepanjang 2024 Puluhan ASN di Sumenep Terima Sanksi, dari Ringan hingga Pemecatan

Pekaaksara

Sumenep
Ilustrasi ASN (istimewa)

SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam berbagai pelanggaran.

“Hingga Desember 2024, sebanyak 20 ASN telah diberi sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan,” ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep, Miftahol Arifin, Senin (30/12/2024).

Keputusan pemecatan tersebut diambil karena para ASN terbukti terlibat dalam berbagai masalah serius, seperti perselingkuhan, pelanggaran disiplin, hingga kasus penyalahgunaan narkoba. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja aparatur di daerah ini.

“Pemecatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Miftahol Arifin merinci bahwa enam pegawai menerima sanksi ringan, lima mendapatkan sanksi sedang, dan sepuluh lainnya dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan. Dengan demikian, total ada 20 ASN yang diberi sanksi pada tahun ini.

Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang hanya melibatkan 14 pegawai, dengan rincian 4 pegawai mendapat sanksi ringan, 2 sedang, dan 8 pegawai lainnya menerima sanksi berat.

Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, kebijakan ini juga mengirimkan pesan tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perilaku yang merugikan masyarakat serta merusak citra aparatur negara.

“Kami akan terus berupaya memperbaiki sistem pengawasan terhadap ASN guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan,” tutupnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI