PN Sumenep Diminta Adil dan Profesional Tangani Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Badur

Pekaaksara

Desa Badura
Kantor PN Sumenep (istimewa)

SUMENEP, pekaakaara.com – Nawawi, korban dugaan penyerobotan tanah di Desa Badur, Kecamatan Batu Putih, meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk menjalankan proses hukum dengan sikap adil dan tanpa tebang pilih.

Permintaan ini disampaikan Nawawi saat mengikuti sidang perdana bersama sejumlah pihak terkait di PN Sumenep pada Selasa (31/12/2024).

Dalam pernyataannya, Nawawi berharap hakim yang menangani perkara ini dapat memberikan keputusan yang objektif dan adil. “Kami berharap hakim benar-benar menegakkan keadilan tanpa memihak dan tidak tebang pilih dalam memberikan keputusan,” ujarnya.

Nawawi juga menekankan agar penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional dan independen, tanpa ada campur tangan pihak manapun yang dapat merusak proses hukum.

Kasus ini berawal dari laporan Nawawi yang menuduh lima perangkat desa berinisial Y, H, S, SH, dan M atas perusakan lahan miliknya seluas 1.249 m² pada 27 April 2024. Para tersangka diduga menimbun bibit padi milik Nawawi dengan tumpukan bata putih.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, kelima perangkat desa tersebut akhirnya ditahan oleh Polres Sumenep pada 16 Oktober 2024.

Mereka dijerat Pasal 406 jo 170 KUHP tentang perusakan barang dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI