SUMENEP, pekaaksara.com – Nelayan Masalembu, Sumenep, mendesak Syahbandar setempat untuk segera memeriksa kelengkapan dokumen kapal cantrang KM Baharu asal Lamongan, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Masalembu pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 16.15 WIB.
Menurut Ketua Rawatan Samudera, keberadaan kapal cantrang sangat meresahkan nelayan karena dianggap menyebabkan kerusakan di perairan Masalembu. Mereka khawatir, jika dibiarkan, dampaknya akan merugikan generasi nelayan berikutnya.
Sebelumnya, KM Baharu yang berasal dari Lamongan menggunakan alat tangkap cantrang dan diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Masalembu. Kapal tersebut sempat bersandar di Pelabuhan Masalembu, yang kemudian memicu keresahan di kalangan nelayan setempat.
Nelayan yang mengetahui hal itu langsung mendatangi pelabuhan untuk menanyakan kebenaran kepada pihak Syahbandar. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan nelayan berkoordinasi dengan Kepala Syahbandar, Rachmat, agar segera memeriksa kelengkapan dokumen kapal. Pihak kepolisian juga dilibatkan dalam proses pengecekan ini.
Sekitar pukul 19.30 WIB, pihak Syahbandar menyatakan akan memeriksa kapal KM Baharu. Jika terbukti melanggar aturan, tindakan hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pada pukul 20.30 WIB, kapal KM Baharu diduga berusaha melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran. Nakhoda dan ABK kapal tersebut tidak berhenti, mematikan lampu, dan diduga berusaha menabrak perahu nelayan.
“Kami meminta agar pihak Syahbandar bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam melakukan pengawasan di wilayah pelabuhan,” tegas perwakilan nelayan pada Sabtu (15/2/2025).
“Kami juga menduga adanya oknum yang memiliki jaringan dengan kapal cantrang, terbukti dengan mudahnya kapal tersebut bisa bersandar di Pelabuhan Masalembu.” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Syahbandar Masalembu, Rachmat, menyatakan akan segera menindaklanjuti desakan nelayan terkait insiden ini. Rachmat mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat kepada Satpol Airud Lamongan untuk memeriksa kelengkapan dokumen KM Baharu.
“Jika terbukti melanggar, itu merupakan kewenangan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti. Kami akan terus berkoordinasi dengan nelayan,” ujarnya.
Rachmat juga menjelaskan bahwa saat kejadian, pihak Syahbandar bersama pihak terkait sempat membantu salah satu ABK KM Baharu yang mengalami kecelakaan, dengan tangan patah akibat mesin kapal.
“Kami tidak sempat memeriksa dokumen kapal karena fokus kami saat itu adalah menyelamatkan nyawa ABK yang terluka,” katanya.
Meskipun demikian, pihak Syahbandar tetap berkomitmen untuk melanjutkan koordinasi dengan pihak terkait guna menindaklanjuti permintaan nelayan Masalembu. (*)
