SUMENEP, pekaaksara.com – 330 Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan.
Hal ini sesuai dengan amanat Keputusan Menteri Desa PDT nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.
“Bagi semua desa untuk harus melaksanakan program ini dengan mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa,” tegas Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahrini Yusuf, Rabu (19/2/2025).
Dia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai swasembada pangan.
Menurut Anwar, alokasi dana sebesar minimal 20 persen tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program ketahanan pangan yang bersifat hewani maupun nabati.
Hewani berupa peternakan sapi, ayam, kambing, gurami, teripang, kerapu, kakap, dan lain sebagainya. Sementara nabati, seperti penanaman padi, jagung, kedelai, ubi-ubian, dan sayuran.
“Yang pada gilirannya akan memperkuat ketahanan pangan masyarakat desa dan secara nasional,” terangnya.
Dijelaskan, sistem pengelolaan program ketahanan pangan yang bersumber dari dari Dana Desa ini dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ke depan, keberhasilan ketahanan pangan akan terus dikembangkan sehingga menciptakan kemandirian ekonomi.
Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat menciptakan desa-desa yang tidak hanya mandiri secara ekonomi, tetapi juga memiliki ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan (*).