pekaaksara

Pemkab Sumenep Efisiensi Anggaran Rp192 Miliar, Perdin Dipangkas 50 Persen

Pekaaksara

Sumenep
Sekdakab Sumenep, Edy Rasiyadi

SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, melakukan efisiensi anggaran dampak diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi, mengungkapkan bahwa sebagai respons terhadap instruksi tersebut, Pemkab Sumenep telah berhasil melakukan efisiensi sebesar Rp192 miliar. Efisiensi ini dilakukan dengan penyesuaian terhadap anggaran belanja daerah tahun 2025.

Menurut Edy, kebijakan efisiensi ini berimbas pada penurunan dana transfer dari pusat, yang memaksa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merelokasi kegiatan dan anggaran mereka. “Efisiensi ini mencakup seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sumenep,” jelasnya, Selasa (5/3/2025).

Beberapa sektor yang mengalami pemangkasan signifikan antara lain anggaran perjalanan dinas (perdin), yang dipangkas 50 persen baik untuk eksekutif maupun legislatif, sesuai dengan instruksi presiden. Selain itu, pengurangan juga dilakukan pada anggaran untuk makan dan minum, serta kegiatan yang digelar di hotel atau fasilitas lainnya.

“Ini adalah kebijakan dari pusat. Tentu ada program lain yang disiapkan untuk mengurangi dampak efisiensi ini,” tambah Edy.

Namun, efisiensi anggaran tersebut tidak berpengaruh pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena anggaran BUMD terpisah dari APBD.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa pemangkasan anggaran difokuskan pada kegiatan yang tidak terlalu penting dan tidak berdampak langsung kepada masyarakat, seperti kegiatan seremonial yang tidak terkait langsung dengan ekonomi daerah.

“Kegiatan seremonial dampaknya kurang dirasakan oleh masyarakat,” ujar Bupati Fauzi.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, H. Dul Siam, menyampaikan bahwa efisiensi ini didasarkan pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, seperti Inpres dan Edaran Kemendagri.

APBD Kabupaten Sumenep 2025 yang telah disahkan sebesar Rp 2.839.343.257.870 kini mengalami pemangkasan sebesar Rp 192 miliar. Salah satu pemangkasan signifikan terjadi di DPRD Sumenep, di mana anggaran perjalanan dinas dipotong sebesar Rp 10 miliar, begitu juga dengan kegiatan lainnya dipangkas Rp 10 miliar.

“Kami akan patuh dan menjalankan instruksi pemerintah pusat ini,” tandas Dul Siam (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI