SURABAYA, pekaaksara.com – Kasus dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta memicu keprihatinan luas, mengingat kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp569,4 miliar.
Kasus ini semakin menambah panjang daftar masalah yang melanda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, menilai penetapan tiga tersangka oleh kejaksaan dalam kasus kredit fiktif ini memang memberikan sedikit kelegaan. Namun, ia menegaskan bahwa pihak berwajib perlu terus menyelidiki lebih dalam kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kerugian sebesar itu tak mungkin hanya melibatkan tiga orang. Saya mencurigai masih ada pihak lain yang turut terlibat dalam penggelapan senilai Rp569,4 miliar ini,” ungkap Nur Faizin saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
Politisi dari PKB ini menyatakan tidak akan tinggal diam dan berjanji untuk turut melakukan investigasi guna mengungkap kasus yang selama ini merugikan Bank Jatim. Ia pun mengusulkan agar DPRD Jatim membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki lebih lanjut masalah ini.
“DPRD Jatim perlu melakukan investigasi mendalam untuk membongkar skandal korupsi di Bank Jatim. Fraksi PKB Jawa Timur siap menginisiasi pembentukan Pansus Bank Jatim,” tegasnya.
Nur Faizin menilai pembentukan Pansus sangat penting, mengingat kasus serupa telah terjadi sebelumnya. Sebagai contoh, Bank Jatim pernah mengalami kerugian Rp119,9 miliar dalam kasus pencucian uang (TPPU) yang memanfaatkan kelemahan sistem BI Fast pada J Connect.
Tak hanya itu, pada 2022, Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo juga terlibat dalam kasus kredit fiktif senilai lebih dari Rp25 miliar, yang melibatkan oknum internal bank. Pada 2021, Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, tercatat mengalami kerugian akibat kredit fiktif senilai Rp170 miliar.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut menjadi alasan kuat untuk membentuk Pansus Bank Jatim, dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Lebih lanjut, Nur Faizin juga mendorong Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk mengambil langkah konkret dalam menangani masalah ini. Ia menilai, kasus ini menjadi tantangan besar di awal masa jabatan Khofifah pada periode kedua.
“Saya tidak habis pikir, bahkan BUMD yang terlihat sehat pun bisa mengalami kerugian sebesar ini. Gubernur tidak boleh hanya menunggu proses hukum, tetapi harus ada langkah nyata untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
“Saya rasa pembentukan Pansus adalah langkah yang tepat untuk membantu pemerintah menyelesaikan permasalahan yang menerpa Bank Jatim,” pungkasnya (*)