SURABAYA, pekaaksara.com – Nur Faizin, Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, menyatakan bahwa kasus korupsi yang melibatkan Bank Jatim menjadi tantangan besar di awal masa jabatan Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada periode keduanya.
Menurut Nur Faizin, langkah konkret diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah yang ditangani oleh pemerintah provinsi.
Ia mengungkapkan rasa keheranannya atas kerugian besar yang dialami Bank Jatim, meski bank milik Pemprov Jatim tersebut tampak sehat secara finansial, dengan total kerugian mencapai Rp569,4 miliar.
“Saya sangat terkejut. BUMD yang terlihat sehat bisa mengalami kerugian sebesar ini. Gubernur tidak bisa hanya menunggu proses hukum berjalan, tetapi harus segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Faizin, Rabu (5/3/2025).
Karena itu, pihaknya tidak akan tinggal diam dan berkomitmen untuk ikut serta dalam investigasi guna mengungkap kasus ini. Ia mengusulkan agar DPRD Jatim membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki masalah tersebut lebih lanjut.
“Perlu ada investigasi mendalam untuk membongkar skandal korupsi di Bank Jatim. Fraksi PKB Jawa Timur siap menginisiasi pembentukan Pansus Bank Jatim,” tegasnya.
Politisi PKB ini pun menilai pembentukan Pansus sangat penting, mengingat kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. Sebagai contoh, Bank Jatim pernah merugi hingga Rp119,9 miliar akibat kasus pencucian uang (TPPU) yang memanfaatkan celah dalam sistem BI Fast pada J Connect.
Selain itu, pada 2021, Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, mengalami kerugian akibat kredit fiktif senilai Rp170 miliar. Tak lama kemudian, pada 2022, Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo juga terlibat dalam kasus kredit fiktif yang melibatkan oknum internal bank, dengan kerugian lebih dari Rp25 miliar.
“Kasus-kasus ini menjadi alasan kuat untuk membentuk Pansus, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Faizin.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi manipulasi pemberian kredit oleh Bank Jatim Cabang Jakarta, yang merugikan negara sebesar Rp569 miliar (*)