Polda Jatim Ungkap Ribuan Liter Minyakita Palsu di Sampang dan Surabaya

Pekaaksara

Minyakita
Polda Jatim (istimewa)

SURABAYA, pekaaksara.com – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran ribuan liter minyak goreng curah palsu bermerek Minyakita di dua lokasi, yakni Sampang dan Surabaya, menjelang bulan Ramadan. Temuan ini berawal dari pemantauan distribusi minyak goreng di pasaran.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan dimulai dari adanya kejanggalan pada kemasan Minyakita yang beredar.

“Kami menemukan indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai dengan standar,” ungkap Kombes Budi di Mapolda Jatim, dikutip dari Rmol, Rabu (12/3/2025).

Tim penyelidik melacak dua tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP pertama, di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, polisi mengamankan 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas dalam ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar. “Kemasan 5 liter hanya berisi 4,5 liter, sedangkan kemasan 1 liter hanya sekitar 800-890 ml,” jelas Kombes Budi.

Di TKP kedua, di wilayah Rungkut, Surabaya, polisi menggagalkan peredaran sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter, namun hanya berisi 800-890 ml. Gudang tempat penyimpanan minyak tersebut diketahui milik UD Jaya Abadi.

Selama beroperasi sekitar satu tahun, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 727 juta. Kedua kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan peredaran barang yang tidak sesuai dengan label berat atau isi bersih.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI