JAKARTA, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengadakan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, serta para Bupati dan Wali Kota se-NTT di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta tata ruang.
Menteri Nusron menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam empat aspek utama tugas Kementerian ATR/BPN. Yakni kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta layanan tata ruang.
“Meskipun tidak semua daerah memiliki semua aspek ini, kebijakan dan layanan tata ruang harus ada di setiap wilayah,” ujar Menteri Nusron, Selasa (25/3/2025).
Ia menyoroti peran krusial kepala daerah dalam keberhasilan Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional. Menurutnya, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing daerah.
Sementara, Pemda memiliki peran penting dalam menentukan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang meliputi HGB, HGU, atau Hak Pakai yang masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun.
“Bupati wajib menentukan objek TORA yang dapat dibagikan kepada masyarakat, agar tanah tersebut tidak disalahgunakan. Selain itu, terdapat kewajiban 20% dari HGU yang dapat dibagikan karena perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya.
Tidak hanya itu, optimalisasi data pertanahan melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) juga menjadi fokus Menteri Nusron. Ia berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui penyinkronan kedua data tersebut.
Menteri Nusron juga mengimbau Gubernur dan Bupati untuk membantu pemutakhiran data tanah yang masih terdaftar dalam kategori KW 456, yaitu sertifikat yang terbit antara tahun 1960–1971 namun belum dilengkapi dengan peta kadastral. Secara khusus, ia meminta agar kepala daerah memberi perhatian lebih pada pendaftaran tanah adat di NTT.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan kepada Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT mengenai pentingnya peran Pemda dalam mendukung modern land administration paradigm yang mencakup land tenure, land value, land use, land development, dan cadastre.
Dengan terjalinnya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah, ia optimis dapat mempercepat modernisasi administrasi pertanahan dan tata ruang di NTT (*)