pekaaksara.com, Pamekasan – Rokok Ilegal yang berhasil diamankan Polres Bangkalan, pada Selasa 4 April 2023 kemarin bermerek Flash.
Bea Cukai Madura saat ini tengah menyidik kasus itu. Tindakan penyelundupan rokok ilegal tersebut diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca juga bea cukai madura terima pelimpahan 28 juta lebih batang rokok ilegal dari polres bangkalan
Diketahui sebelumnya, Bea Cukai Madura menerima pelimpahan sebanyak 2.880 ribu batang rokok ilegal dari Polres Bangkalan, pada Selasa 4 April 2023.
Dari penyelundupan rokok tanpa cukai itu, potensi kerugian negara mencapai kurang kebih Rp2 miliar.
Tiga tersangka diamankan pada kasus tersebut. Diantaranya, berinisial D, Z dan T. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pamekasan. (*)