pekaaksara

KPU Sumenep Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar Lebih sebagai Bentuk Transparansi

Pekaaksara

Kpu sumenep
Kantor KPU Sumenep

SUMENEP, pekaaksara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, mengembalikan sisa dana hibah untuk Pilkada Sumenep 2024 sebesar lebih dari Rp 1.640.286.773 ke pemerintah daerah setempat.

Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi mengatakan bahwa, pengembalian dana hibah sebagai bentuk komitmennya dalam pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel.

Juga bagian dari pertanggungjawaban keuangan yang menjadi standar dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi, sekaligus bentuk tanggung jawab KPU Sumenep terhadap penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep.

Syamsi memaparkan, pengembalian dana ini dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada selesai dilaksanakan dan dilakukan audit serta evaluasi terhadap penggunaan anggaran.

“Setelah dilakukan perhitungan akhir terhadap seluruh kebutuhan kegiatan Pilkada, terdapat sisa anggaran yang tidak terpakai, dan sesuai aturan kami wajib mengembalikannya. Ini adalah wujud transparansi dan komitmen kami terhadap pengelolaan dana publik,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Dana hibah pemerintah daerah kepada KPU Sumenep dalam Pilkada 2024 sebesar Rp70 Miliar.

“Dengan pengembalian sisa dana ini, KPU Sumenep berharap dapat terus menjaga kepercayaan publik serta menjadi contoh dalam pelaksanaan pemilu yang bersih dan efisien,” ucapnya.

Pihaknya bersyukur atas terselenggaranya Pilkada Sumenep 2024 yang berjalan dengan lancar dan kondusif berkat sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, serta partisipasi aktif masyarakat.

Ia berharap, hasil dari Pilkada 2024 ini dapat membawa manfaat nyata dan positif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep, serta menjadi pijakan kuat menuju pemerintahan yang lebih baik, adil, dan berpihak kepada rakyat (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI