pekaaksara

Diduga Peras Kades, Oknum ASN dan Anggota LSM di Sumenep Diciduk Polisi

Pekaaksara

Sumenep
Ilustrasi penangkapan (ist)

SUMENEP, pekaaksara.com – Dua pria asal Kabupaten Sumenep, masing-masing seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Inspektorat, Jufri (59) dan seorang yang mengaku anggota LSM, Syaiful Bahri (48) diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa.

Keduanya, diciduk tim Satreskrim Polres Sumenep setelah diduga meminta uang kepada Siti Naisa, Kepala Desa di Kecamatan Batang-batang, proyek jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menjelaskan, dugaan pemerasan tersebut bermula dari pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Jufri kepada korban pada 23 Mei 2025.

Dalam pesan tersebut, Jufri menyampaikan bahwa Syaiful Bahri akan membawa persoalan proyek jalan desa ke Inspektorat jika permintaan uang sebesar Rp40 juta tidak dipenuhi.

Terdesak, korban akhirnya menyanggupi untuk menyerahkan Rp20 juta. Pertemuan kemudian disepakati berlangsung di kediaman Jufri di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada 25 Mei 2025.

Saat uang diserahkan, tim Satreskrim langsung mengamankan keduanya. Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, telepon genggam, serta dokumen percakapan yang menjadi bukti awal dugaan tindak pidana tersebut.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Rivanda, Selasa (27/5/2025).

Atas perbuatannya, Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP. Sementara Jufri, sebagai ASN, turut dijerat dengan tambahan Pasal 55 KUHP terkait peran aktifnya dalam dugaan tindak pidana tersebut (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI