SUMENEP, pekaaksara.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, justru harus berurusan dengan hukum di ujung masa pengabdiannya.
Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Batang-batang, terkait proyek jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, ASN tersebut bertugas di Inspektorat Sumenep dan dijadwalkan pensiun dalam waktu kurang dari sebulan.
“Benar, yang bersangkutan memang tinggal sebulan lagi pensiun. Untuk tanggal pastinya kami belum tahu, tapi bulan depan,” ujar seorang narasumber yang enggan disebut namanya, Rabu (28/5/2025).
Sebelumnya, dua pria asal Sumenep, yakni Jufri (59) yang merupakan ASN aktif di Inspektorat, dan Syaiful Bahri (48), seorang yang mengaku anggota LSM, diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sumenep dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim Jufri kepada korban pada 23 Mei 2025.
Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa Syaiful Bahri akan melaporkan proyek tersebut ke Inspektorat apabila permintaan uang sebesar Rp40 juta tidak dipenuhi.
Merasa terdesak, korban akhirnya menyanggupi untuk menyerahkan Rp20 juta. Uang tersebut diserahkan pada 25 Mei 2025 di rumah Jufri di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, sebelum keduanya diamankan oleh aparat kepolisian (*)
