SUMENEP, Pekaaksara.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana selama dua bulan terakhir. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (28/5/2025).
AKBP Rivanda menjelaskan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi berbagai tindak pidana, seperti penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan perjalanan umroh, hingga praktik premanisme.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman, terlindungi, dan percaya terhadap institusi kepolisian,” ujar AKBP Rivanda.
Ia menegaskan, penegakan hukum di internal Polres Sumenep akan terus diperkuat, khususnya dalam memberantas premanisme yang dinilai sangat meresahkan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Pemberantasan premanisme adalah bagian dari upaya menciptakan kehidupan sosial yang harmonis dan berkeadilan, sebagaimana tertuang dalam visi Presiden melalui program Asta Cita. Kami di Polres Sumenep berkomitmen untuk menjalankan amanah ini secara sungguh-sungguh,” tegasnya.
Selain itu, AKBP Rivanda turut mengapresiasi dukungan aktif dari masyarakat dan media massa yang dinilai berperan penting dalam mendukung tugas kepolisian. Menurutnya, sinergi dengan media merupakan bagian integral dalam menyampaikan informasi yang akurat serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Konferensi pers ini menjadi bukti nyata transparansi Polres Sumenep dalam menangani berbagai kasus hukum, sekaligus mencerminkan keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Sumenep (*)
