MADURA, pekaaksara.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah Madura.
Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Pendopo Ronggosukowati, Pamekasan, pada Rabu (4/6/2025).
Kepala BNNP Jawa Timur, Awang Joko Rumitro, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika, dengan lima orang tersangka yang telah diamankan.
“Total barang bukti yang kami musnahkan terdiri dari sabu seberat 6,8 kilogram dan ganja seberat 10,6 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator,” terang Joko, Kamis (5/6/2025).
Ia menambahkan, barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi bahkan internasional selama bulan Mei 2025.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, turut hadir dalam acara tersebut. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Masih banyak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan barang bukti narkoba. Oleh karena itu, pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk bertindak transparan di hadapan masyarakat,” tegas Marthinus.
Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah BNN. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen dalam memerangi narkoba di wilayahnya.
“Pamekasan kini menjadi salah satu kabupaten yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengendalian peredaran narkotika. Ini menjadi bukti keseriusan kami,” ujar Kholil.
Menurutnya, peredaran gelap narkotika adalah ancaman nyata yang merusak masa depan generasi muda serta melemahkan ketahanan sosial dan nasional.
“Narkoba menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa. Oleh karena itu, kita harus bersatu dan bergerak secara masif, sistematis, serta berkelanjutan dalam mencegah dan memberantasnya,” pungkasnya (*)
