SUMENEP, Pekaaksara.com – Inspektorat Kabupaten Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat akuntabilitas tata kelola pemerintahan. Setiap temuan hasil pengawasan, baik di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) maupun desa, wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu maksimal 60 hari kerja.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Sumenep, Nurul Jamil, yang menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap keterlambatan dalam menindaklanjuti hasil pengawasan. Menurutnya, setiap temuan mencerminkan indikator penting dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“OPD maupun desa wajib menindaklanjuti hasil pengawasan dalam waktu paling lambat 60 hari kerja. Ini aturan yang tidak bisa ditawar,” ujarnya, Selasa (10/6).
Ia menambahkan, jika dalam jangka waktu tersebut masih terdapat pihak yang mengabaikan kewajiban tersebut, Inspektorat akan mengambil langkah persuasif yang lebih serius. Bahkan, mekanisme internal telah disiapkan untuk menangani ketidakpatuhan tersebut.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan pendekatan yang lebih intensif. Kami punya mekanisme dan tahapan yang siap dijalankan. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen yang harus diimplementasikan,” tegasnya.
Jamil menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Inspektorat didasarkan pada Program Pengawasan Tahunan (PPT) yang disahkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Sumenep. Program ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pengawasan setiap tahun.
Untuk memperkuat efektivitas pengawasan di tingkat desa, Inspektorat juga melibatkan para camat sebagai pembina. Kehadiran camat dinilai strategis karena memiliki kedekatan wilayah dan memahami dinamika pemerintahan desa secara lebih langsung.
“Camat kami libatkan sebagai mitra pembina dalam pengawasan desa. Dengan begitu, koordinasi bisa lebih cepat dan pengawasan tidak berjalan secara parsial,” jelas pejabat asal Kecamatan Kota tersebut.
Ia berharap, melalui sinergi lintas sektor ini, OPD maupun pemerintah desa semakin menyadari pentingnya menindaklanjuti setiap catatan hasil pemeriksaan. Langkah ini bukan hanya untuk memenuhi aspek administratif, melainkan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
“Jika semua pihak bersungguh-sungguh dalam menindaklanjuti hasil pengawasan, yang kita capai bukan sekadar tertib administrasi, tetapi juga tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya (*)