2.274 Buruh Tani Tembakau di Sumenep Dapat Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Disnaker

pekaaksara.com

Buruh tani
Petani tembakau di Sumenep

SUMENEP, pekaaksara.com – Sebanyak 2.274 buruh tani tembakau di Kabupaten Sumenep kembali mendapat bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada tahun 2025 ini.

Bantuan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan menelan anggaran sebesar Rp458.438.400.

Kepala Disnaker Sumenep, Heru Susanto, menyampaikan bahwa program pembayaran iuran ini telah dimulai sejak Januari 2025. Masing-masing buruh tani mendapatkan subsidi iuran sebesar Rp16.800 per bulan selama satu tahun, yang langsung disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap orang iurannya Rp16.800 per bulan selama satu tahun. Mereka tidak menerima dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk jaminan. Uangnya kami setorkan sebagai jaminan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Heru, Senin (7/7/2025).

Program ini mencakup buruh tani tembakau dari 17 kecamatan di wilayah daratan Sumenep. Namun, Kecamatan Kalianget dan seluruh wilayah kepulauan tidak termasuk dalam program tahun ini.

“Hanya Kecamatan Kalianget yang tidak kebagian. Untuk kepulauan memang tidak mendapat iuran itu, karena di sana tidak ada petani tembakau,” terang Heru.

Heru menegaskan bahwa bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan jaminan perlindungan kerja yang langsung dibayarkan ke BPJS. Program ini menjadi penting bagi buruh tani karena mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

“Bantuan ini sangat membantu buruh tani tembakau, terutama untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja,” tegasnya.

Jumlah penerima tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu 2.274 orang. Meski demikian, Disnaker berharap cakupan program dapat diperluas tahun depan.

“Kami berharap tahun depan program ini bisa menyasar lebih banyak lagi buruh tani tembakau di Sumenep,” pungkas Heru(*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI