Dinkes Sumenep Wajibkan Puskesmas Layani Penyandang Disabilitas dengan Prioritas

pekaaksara.com

Kepala Dinkes P2KB Sumenep, Ellya Fardasah

SUMENEP, Pekaaksara.com – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep memastikan seluruh Puskesmas di wilayahnya memberikan layanan khusus bagi penyandang disabilitas.

Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasah menjelaskan, skema layanan ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari proses antrean, pendaftaran, hingga pemeriksaan kesehatan yang diprioritaskan.

“Begitu penyandang disabilitas datang ke Puskesmas, mereka langsung mendapat pelayanan tanpa harus menunggu lama. Petugas juga mendampingi sesuai kebutuhan masing-masing,” ujarnya, Rabu (23/7).

Kebijakan tersebut dijalankan sebagai bentuk implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur hak dan akses setara bagi penyandang disabilitas di sektor layanan kesehatan.

Dalam regulasi itu disebutkan, pelayanan kesehatan untuk disabilitas wajib memenuhi prinsip kemudahan, keamanan, kenyamanan, kecepatan, serta mutu layanan yang baik.

Ellya menambahkan, layanan tersebut kini juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama. “Jadi ini bukan sekadar kewajiban moral, tapi juga bagian dari standar akreditasi. Semua Puskesmas di Sumenep sudah terakreditasi,” tegasnya.

Dinkes juga telah menyiapkan infrastruktur dan sistem pendukung di seluruh Puskesmas agar pelayanan inklusif tersebut bisa berjalan maksimal. Sarana dan prasarana disesuaikan dengan kebutuhan kelompok disabilitas.

Tak hanya itu, pihaknya secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pelayanan. Pemantauan tidak berhenti saat akreditasi saja, namun juga berlanjut setelahnya.

“Layanan ILP dan PKG pun kami pantau. Intinya, kami ingin pastikan semua warga, termasuk disabilitas, benar-benar merasakan haknya atas layanan kesehatan,” pungkasnya. (*)

(Iqb/pekaaksara.com)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI