Bapenda Sumenep Hapus Denda PBB-P2, Warga Diimbau Segera Lunasi

pekaaksara.com

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep Faruk Hanafi (Batik Merah). (Istimewa: pekaaksara.com)

SUMENEP, Pekaaksara.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep. Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghapus sanksi administrasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun berjalan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang.

Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, melalui Kabid Pendapatan Akh. Sugiharto menjelaskan, penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem digital.

“Warga yang membayar pokok PBB-nya saja, otomatis bebas dari denda. Tidak perlu repot ke kantor Bapenda,” ujarnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk kepedulian terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus upaya menggenjot realisasi pajak daerah.

“Kesempatan ini hanya sampai akhir tahun. Jadi kami harap masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik,” tambahnya.

Sampai awal Agustus ini, tingkat pelunasan PBB-P2 di beberapa kecamatan masih fluktuatif. Namun dengan adanya insentif ini, Bapenda optimistis realisasi bisa tembus 100 persen sebelum tutup tahun.

Sekadar informasi, pembayaran bisa dilakukan lewat kantor desa, mobile banking, dan platform digital POS-PBB. Bukti pembayaran bisa dicetak mandiri melalui aplikasi. (*)

(Iqb/pekaaksara.com)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI