ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur

pekaaksara.com

Tanah ulayat
Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo

LUWU TIMUR, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat.

Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di daerah bukan hanya simbolik, melainkan komitmen nyata dalam menjaga hak masyarakat hukum adat.

“Pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum, mewujudkan keadilan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024, yang mengatur definisi dan mekanisme pengakuan tanah ulayat. Aturan tersebut menyatakan bahwa tanah ulayat merupakan tanah dalam penguasaan masyarakat hukum adat yang masih eksis dan tidak sedang dilekati hak atas tanah lain.

Melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap inisiatif ini.

“Langkah ini bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan untuk memperkuat perlindungan hukum atas tanah yang secara turun-temurun dimiliki masyarakat hukum adat,” ujar Bahri.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang sensitif terhadap nilai sosial, budaya, dan spiritual yang melekat pada tanah ulayat.

Sosialisasi ini diisi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan se-Luwu Raya dan perwakilan organisasi serta masyarakat hukum adat di wilayah tersebut. (JM)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI