SUMENEP, pekaaksara.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep terus menggencarkan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ke tingkat desa.
Langkah ini bagian dari strategi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus upaya mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Sumenep.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Daerah (P2D) Bapenda Sumenep, Akh. Sugiarto, menyampaikan bahwa saat ini Bapenda tengah mengoptimalkan program penghapusan denda PBB-P2, yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Program tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 109.3.3.2/185/KEP/013/2025.
“Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenakan denda keterlambatan. Kami berharap masyarakat memanfaatkannya dengan maksimal,” ujar Sugiarto, Rabu (24/9/25).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi langkah Bapenda. Ia menekankan bahwa pajak daerah, termasuk PBB-P2, merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta peningkatan kesejahteraan. Program penghapusan denda ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” tegas Bupati Fauzi.
Bupati juga mengajak seluruh aparatur desa untuk berperan aktif dalam mendukung penyebaran informasi mengenai program ini kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah desa dapat menjadi penghubung efektif antara Bapenda dan warga, terutama dalam menyampaikan informasi perpajakan secara langsung.
Hasil awal dari sosialisasi ini menunjukkan respon positif dari masyarakat. Beberapa desa yang telah dikunjungi Bapenda mencatat adanya peningkatan pembayaran PBB dari wajib pajak yang sebelumnya menunggak.
“Ini merupakan indikasi bahwa penghapusan denda berdampak nyata dan mendorong partisipasi masyarakat,” tambahnya.
Sebagai bagian dari inovasi layanan, Bapenda Sumenep juga terus mengembangkan sistem digitalisasi pelayanan. Warga kini dapat mengecek tagihan dan melakukan pembayaran PBB secara daring melalui platform yang telah disediakan.
Inisiatif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan serta mendukung pencapaian target penerimaan daerah tahun 2025 (*)