Sumenep Aktifkan Kembali Siskamling: 334 Desa Wajib Hidupkan Pos Ronda Sebelum 31 Oktober 2025

pekaaksara.com

Sumenep
Rakor pengaktivan kembali Siskamling di Sumenep

SUMENEP, pekaaksara.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan target besar, seluruh desa di wilayahnya wajib mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) paling lambat 31 Oktober 2025.

Langkah ini bukan sekadar rutinitas keamanan malam, melainkan strategi kolaboratif untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi merupakan urusan bersama seluruh elemen masyarakat.

Dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda, Pemkab menekankan pentingnya menghidupkan kembali pos ronda di setiap dusun sebagai bentuk nyata keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan.

“Kami menargetkan seluruh desa sudah menjalankan Siskamling aktif paling lambat 31 Oktober 2025 malam, demi menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep,” tegas Bupati Fauzi.

Bukan Program Baru, Tapi Solusi Teruji

Siskamling bukanlah konsep baru bagi masyarakat Indonesia. Namun, di tengah meningkatnya kompleksitas sosial dan potensi gangguan keamanan, kebijakan ini dianggap sebagai solusi teruji yang kembali relevan.

Melibatkan masyarakat secara langsung terbukti mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus mempererat hubungan sosial di tingkat akar rumput.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, mendukung penuh kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa keberadaan warga di pos ronda pada malam hari sangat efektif dalam mencegah tindakan kriminal.

“Siskamling mempersempit peluang tindak kejahatan. Ini sangat penting untuk keamanan malam hari,” ujarnya.

Instruksi Tegas: Dari Camat, Lurah, Hingga Ketua RT/RW

Pemkab Sumenep telah menginstruksikan seluruh camat, kepala desa, dan lurah untuk memastikan pos ronda tidak hanya ada, tapi aktif dan terjadwal. Setiap dusun harus memiliki jadwal piket warga yang terstruktur dan berkelanjutan.

Tak hanya itu, Bupati juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi seperti grup WhatsApp RT/RW sebagai alat komunikasi cepat dalam pelaporan kejadian atau situasi mencurigakan. Pendekatan ini sekaligus menjadi adaptasi modern dalam menjaga keamanan berbasis komunitas.

Mengacu Surat Edaran Mendagri

Program ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025, yang menekankan pengaktifan kembali Siskamling dan pos ronda sebagai bagian dari penguatan Satlinmas dalam menjaga trantibumlinmas (ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat).

Didukung TNI dan Polri, Kunci Sukses Ada di Masyarakat

Kodim 0827 Sumenep juga siap mendukung pelaksanaan Siskamling melalui para Babinsa yang tersebar di setiap desa. Komandan Kodim, Letkol Arm Bendi Wibisono, menegaskan bahwa peran utama tetap berada di tangan masyarakat.

“Kami melalui Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan aparat desa siap mendampingi masyarakat. Tapi keberhasilan Siskamling bergantung pada partisipasi warga sendiri,” katanya.

Gerakan Bersama, Sumenep Lebih Aman

Program reaktivasi Siskamling ini bukan hanya tentang keamanan fisik, tetapi juga membangun kembali budaya gotong royong dan kepedulian antarwarga.

Pemkab Sumenep berharap, pada 1 November 2025, tidak ada satu desa pun yang tidak memiliki pos ronda aktif (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI