SUMENEP, pekaaksara.com – Sebanyak 36 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sumenep, Madura, dipulangkan secara paksa karena keberangkatan mereka ke luar negeri tidak melalui jalur resmi.
Pemulangan ini berlangsung sejak Januari hingga September 2025.
Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, para PMI ilegal tersebut mayoritas bekerja di negara-negara seperti Hongkong, Arab Saudi, Taiwan, Malaysia, dan Turki.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Sumenep, Eko Kurnia Mediantoro, menjelaskan bahwa 36 orang tersebut terdiri dari 21 laki-laki dan 15 perempuan.
Mereka kata Eko, berasal dari berbagai kecamatan, antara lain Arjasa, Kangayan, Sapeken, Lenteng, Guluk-Guluk, Pasongsongan, Ganding, dan Kecamatan Kota.
“Mereka dipulangkan karena tidak memiliki dokumen resmi dan tidak melalui prosedur penempatan yang sah,” jelas Eko, Rabu (1/10/25).
Namun demikian, Eko menegaskan bahwa tidak semua warga Sumenep yang bekerja di luar negeri berstatus ilegal. Saat ini, terdapat 11 orang PMI asal Sumenep yang bekerja secara legal di luar negeri.
Mereka berasal dari Kecamatan Lenteng, Ambunten, Ganding, Kecamatan Kota, dan Pragaan.
“Ke-11 PMI legal ini bekerja di negara-negara yang sama, yakni Hongkong, Arab Saudi, Taiwan, Malaysia, dan Turki,” tambahnya (*)
