pekaaksara.com, Sumenep – Telah ditetapkan sebanyak 168 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Sumenep, Madura mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Sebelumnya, Rutan Sumenep mengajukan sebanyak 177 WBP untuk mendapatkan remisi khusus momentum tersebut.
SK remisi diberikan secara simbolis kepada penerima yang diserahkan langsung oleh Ka Rutan Sumenep Ridwan Susilo, Sabtu (22/4).
Ridwan Susilo memaparkan, penerima remisi terdiri 161 WBP laki-laki dan 7 perempuan.
“Besaran yang didapatkan WBP bervariasi. Ada yang 1 bulan, 1 bulan 15 hari. Paling banyak 2 bulan tergantung berapa kali WBP dapat remisi,” terang Ridwan
Dijelaskan, remisi khusus hari raya merupakan hak WBP dan anak yang sedang menjalani pidana. Biasanya, remisi diberikan setiap perayaan hari raya di masing-masing agama.
“Warga binaan yang memperoleh remisi tentunya telah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (*)