pekaaksara.com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah membuka pendaftaran Bacaleg untuk anggota DPRD Sumenep sejak tanggal 1 Mei 2023. Hingga hari ke dua, Selasa (2/5) belum ada Parpol yang mendaftar.
Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetia Utama mengungkapkan, pendaftaran Bacaleg ini dalam putaran Pemilu 2024 mendatang.
Pengajuannya, terang Deki, dibuka sesuai jam kerja. Dari pukul 08.00-16.00 WIB. Kecuali di tanggal 14 yang merupakan hari terakhir pendaftaran, dibuka dari pukul 08.00-23.59 WIB.
Proses pendaftaran Bacaleg dilakukan oleh Partai Politik dengan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). ”Jadi, pendaftaran itu dilkukan oleh Parpol dengan melalui online. Mulai dari administrasi dan sebagainya. bukan per orangan,” jelas Deki.
“Tetapi, ada dua dokomen yang harus diserahkan secara manual ke KPU oleh Parpol. Yakni formulir model B pengajuan Parpol dan formulir pengajuan masing-masing bakal calon,” tambahnya.
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Bacaleg, surat keterangan sehat, bebas narkoba, surat tidak pernah di pidana yang dibuktikan dari Pengadilan Negeri. (*)