Perintis 10 Hari Hadirkan Kepastian dan Kecepatan Layanan Pertanahan

pekaaksara.com

17 Sep 2026

perintis
Loket layanan Perintis Kota Samarinda

SAMARINDA, pekasara.com – Ketidakpastian waktu penyelesaian kerap menjadi kekhawatiran masyarakat saat mengurus administrasi pertanahan.

Kini, kekhawatiran tersebut mulai terjawab melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari yang telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) terdekat di seluruh Indonesia.

Layanan ini memberikan kepastian tahapan sekaligus batas waktu penyelesaian proses peralihan hak. Manfaat tersebut dirasakan langsung oleh warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, saat mengurus balik nama sertipikat melalui Kantah Kota Samarinda.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad, Kamis (17/9/26).

Ahmad mengajukan permohonan balik nama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada 1 September 2026. Hanya berselang beberapa hari, tepatnya 4 September 2026, ia telah mendapatkan informasi bahwa sertipikatnya selesai diproses dan dapat diambil.

Secara keseluruhan, layanan PERINTIS menetapkan penyelesaian proses peralihan hak maksimal 10 hari kerja. Rangkaian proses tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantah selama lima hari.

Menurut Ahmad, kepastian dan kecepatan layanan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen pertanahan untuk berbagai keperluan.

“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” katanya.

Pengalaman serupa dirasakan Ika, warga yang mengajukan peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang. Ia merasakan langsung manfaat PERINTIS setelah menyelesaikan rangkaian proses jual beli tanah hingga pendaftaran peralihan hak.

Proses diawali dengan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, kemudian verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Selanjutnya, AJB ditandatangani PPAT pada 28 Agustus dan pelaporan akta kepada mitra PPAT dilakukan pada 2 September.

Setelah pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak akhirnya selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebih 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” ujar Ika (*)

[social_share_icon]


Tinggalkan komentar