SUMENEP, pekaaksara.com – Permainan mesin capit boneka yang cukup menjamur di Kabupaten Sumenep, saat ini mulai diberantas dan diminta untuk tidak beroperasi.
Hal tersebut, menyusul keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, mengenai larangan permainan mesin capit boneka, karena dinilai masuk dalam kategori perjudian.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko, menyatakan dukungannya mengenai fatwa tersebut.
Pihaknya bahkan, segera menerjunkan petugas kepolisian setempat, guna melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, mengenai larangan yang digaungkan oleh MUI Sumenep.
“Anak-anak banyak yang menghabiskan uang untuk permainan tersebut, jika tidak dapat boneka, maka uangnya akan hilang,” ucapnya, Jumat (24/2).
Dalam menjalankan upaya tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan seluruh Kapolres yang ada di wilayah Madura.
Tak hanya itu, AKBP Edo mengaku telah menerjunkan Bhabinkamtibmas dan MUI Kecamatan, agar secepatnya menuju lokasi yang masih menyediakan permainan tersebut.
Dirinya menghimbau agar pemilik toko, dapat menyudahi kontrak kerjasama mesin capit boneka dengan pengelola.
“Kami sampaikan untuk pemilik toko menyudahi kontraknya dengan pengelola,” tandasnya.(Wil)