pekaaksara.com, Sumenep – Panitia khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep bersama Bea cukai Madura masih menemukan sebanyak 52 perusahaan rokok nakal.
52 perusahaan rokok itu tersebar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. 52 perusahaan tersebut sudah mengantongi izin, akan tetapi masih memproduksi rokok ilegal.
“Perusahaan itu memang mengantongi izin. Tapi, masih memproduksi rokok ilegal,” kata anggota Pansus II DPRD Sumenep Zainal Arifin, Sabtu (20/5).
Dari itu, Zainal sapaan akrabnya menganggap bahwa izin yang dimiliki hanya dijadikan sebagai tabir saja untuk meraup keuntungan yang besar.
“Meskipun mendapatkan izin tetapi semua itu, hanya sebagai tabir tetapi dibelakangnya masih menggarap rokok ilegal,” ujarnya.
Pihaknya bersama Bea Cukai tetap melakukan pendekatan secara persuasif kepada seluruh perusahaan rokok di Sumenep agar bisa mengurus izin dan tidak lagi memproduksi rokok ilegal.
“Kita dorong perusahaan rokok itu agar mengurus izin sebagaimana regulasi yang ada,” pungkas H Zainal. (*)