SUMENEP, pekaaksara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka lagi pada kasus korupsi PT Sumekar.
Tersangka tersebut berinisia AZ (53). AZ menjabat sebagai direktur operasional PT Sumekar kala itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo menjelaskan, AZ ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus tersebut setelah dilakukan penyidikan.
“Kita sangkakan, ada tindakan berlawanan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dengan AS dan MS yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan BUMD,” jelas Trimo saat konferensi pers, Senin (12/06/2023).
Kejari telah melakukan pemanggilan sebanyak sua kalo terhadap tersangka baru AZ. Pemanggilan pertama dilakukan pada 31 Mei 2023. Kedua, pada tanggal 8 Juni 2023. Namun, AZ mangkir dari pemanggilan tersebut.
Tetapi, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap AZ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, tanggal 15 juni 2023 ini. “Semoga tersangka AZ kooperatif,” harapnya.
Ditegaskan, Kejari Sumenep akan melakukan langkah-langkah hukum jika mangkir pada pemanggilan ke tiga sesuai ketentuan di dalam KUHP.
Sementara, dari hasil audit tim auditor Surabaya pada kasus dugaan korupsi PT Sumekar ini, ditaksir kurang lebih mencapai Rp5,8 miliar.
Baca Juga : Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal PT Sumekar Dinyatakan Lengkap
Diketahui, pada kasus dugaan korupsi PT Sumekar pengadaan kapal cepat dan tongkang yang terjadi pada tahun 2019 lalu, Kejari Sumenep menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial MS dan AS. Teranyar, AZ.
“MS dan AS telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sumenep,” pungkasnya.(*)