Tiga Kali Mangkir, Mantan Direktur Operasional PT Sumekar Akan Ditetapkan sebagai DPO

Pekaaksara

Kejaksaan Negeri Sumenep

SUMENEP, pekaaksara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menetapkan tersangka inisial AZ sebagai Daftar Pencairian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari setempat.

Inisial AZ merupakan Direktur Operasional PT Sumekar diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat pada tahun 2019 lalu. Namun, tak ada wujud sampai sekarang.

AZ tersebut merupakan sudah ke tiga kalinya dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep. Pertama, dia (AZ) dilayangkan surat pemanggilan pada tanggal 31 Mei 2023. Kedua, tanggal 8 Juni dan 15 Juni 2023 merupakan ke tiga kalinya.

“Kita akan segera tetapkan AZ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Dony Suryahadi Kusuma, Jumat (16/06/2023).

Dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akan memanggil Penasehat Hukum tersangka AZ yang dijadwalkan pada 19 Juni 2023 nanti, Kejaksaan akan bertindak berdasarkan hukum Pasal 38 UU Tindak Pidana Korupsi, No 31 tahun 1999 telah diubah UU RI no 20 tahun 2001.

“Kita akan tetap melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya dengan In Absentia,” kembali menegaskan.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Sumenep telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat PT Sumekar pada tahun 2019.

Sudah menetapkan beberapa tersangka yang diduga terlibat pada kasus tersebut. Masing-masing tersangka yakni AS, MS. Terbaru inidial AZ yang tiga kali mangkir.

Kemudian, pasangan suami istri (Pasutri) asal Provinsi Gorontalo juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga juga terlibat dalam kasus pembelian kapal PT Sumekar pada tahun 2019 lalu.

Pasutri tersebut masing-masing berinial HM (66) dan SK (59). (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI