SUMENEP, pekaaksara.com – Kerugian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait pengadaan kapal cepat pada tahun 2019 PT Sumekar akhirnya dikembalikan oleh tersangka inisial HM dan SK sebesar Rp2,6 Miliar lebih.
Inisial HM dan SK merupakan pasangan suami istri asal Provinsi Gorontalo pemilik PT Fajar Indah Lines yang sebagai penyedia pengadaan kapal cepat PT Sumekar 2019 lalu.
HM dan SK ditetapkan tersangka oleh Kejari Sumenep pada beberapa waktu lalu karena diduga terlibat pada kasus pengadaan kapal cepat PT Sumekar 2019.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami agar kerugian negara dikembalikan oleh tersangka. Sekarang terbukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Senin (19/06/2023) saat konferensi pers.
“Kerugian negara yang dikembalikan total sebanyak Rp2,6 miliar 80.000.000 juta (Dua miliar enam ratus delapan puluh juta),” jelas Trimo.
Meski begitu, dua tersangka tersebut yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep tetap tidak menggugurkan tuntutan hukum yang diterimanya.
“Hanya saja, dengan pengambalian uang tersebut akan dapat meringankan hukum bagi keduanya” jelasnya.
Saat ini, Barang Bukti (BB) tersebut akan diamankan di salah Bank Mandiri sebagai sitaan Kejaksaan.
Baca Juga : Terlibat Pembelian Kapal PT Sumekar Pasutri Asal Gorontalo Ditahan Kejari Sumenep
Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri Sumenep akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat itu sampai ada kepastian secara terang.
“Penyidik akan terus mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam pembelian kapal itu,” katanya.
Segera mungkin, Kejaksaan setempat akan melimpahkan ke dua tersangka yang masing-masing berinisial HM dan SK ke Pengadilan Pidana Korupsi Surabaya untuk menjalani persidangan. (*)