226 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Sumenep Diusulkan Remisi Kemerdekaan

Pekaaksara

Ka Rutan Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo (Foto:pekaaksara.com)

SUMENEP, pekaaksara.comSebanyak 226 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur diusulkan remisi umum 17 Agustus 2023.

Rinciannya, sebanyak 213 warga binaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan 13 orang. Total 226 orang yang diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus 2023.

Perolehan potongan masa tahanan dari remisi umum tersebut variatif. 57 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, 47 orang 2 bulan, 3 bulan kepada 81 orang, 4 bulan 21 orang, 5 bulan 16 orang dan 6 bulan kepada 4 orang.

Tolak ukur besaran remisi bagi WBP itu berdasarkan jumlah yang didapatkan sebelumnya.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo menjelaskan, 226 warga binaan itu masih diusulkan untuk mendapat remisi atau potongan masa tahanan pada momentum kemerdekaan RI tahun ini.

“Ketetapannya berapa nanti tunggu hasilnya tepat tanggal 17 Agustus 2023,” jelasnya, Kamis (27/07/2023).

Dia berharap, dengan usulan tersebut dapat memberikan kebermafaatan kepada warga binaan agar terus berbuat sesuatu yang positif serta memberikan perubahan nanti setelah bebas dari masa tahanan.

Diketahui, penghuni rumah tahanan negara Sumenep itu saat ini berjumlah sebanyak 373 orang dari kapasitas 130.

Rutan Sumenep ada tiga blok. Dua khusus laki-laki dan satu blok khusus perempuan dengan total 19 kamar hunian. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI