JAKARTA, pekaaksara.com — Kabar baik bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari hingga 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia.
Perluasan tersebut mulai diterapkan bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026, Kamis (24/9/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan perluasan ini merupakan bagian dari langkah Kementerian ATR/BPN menghadirkan kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan.
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Uunk di Jakarta, Senin (28/9/26).
Program tersebut ditargetkan dapat diterapkan secara nasional mulai 1 Januari 2027. Pada tahap kedua, sebanyak 78 Kantah tambahan yang tersebar di 19 provinsi mulai menjalankan layanan PERINTIS 10 Hari.
Menurut Uunk, perluasan tersebut menjadi bagian dari upaya menuju penerapan layanan PERINTIS di seluruh Kantah se-Indonesia hingga akhir 2026.
Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari
PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan proses pelayanan yang melibatkan tiga pihak, yakni pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Prosesnya dibagi menjadi tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan waktu maksimal tiga hari.
Apabila dalam jangka waktu tersebut BPHTB tidak diverifikasi, permohonan dapat dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dengan batas waktu maksimal dua hari.
Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kantor Pertanahan dengan target penyelesaian paling lama lima hari.
Dengan pola tersebut, keseluruhan rangkaian layanan peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.
Diperkuat Sinergi Tiga Pihak
Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa keberhasilan PERINTIS 10 Hari sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan.
Kolaborasi ketiga pihak menjadi kunci agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang membutuhkan layanan peralihan hak atas tanah.
Program PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari transformasi layanan dan organisasi yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian waktu.
Selain PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menjalankan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari.
Hingga kini, layanan tersebut telah diterapkan di 495 Kantor Pertanahan atau sekitar 96,3 persen dari total Kantah di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda Kementerian ATR/BPN dalam mendorong pelayanan pertanahan yang semakin modern, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat (*)
