Namanya Terseret Dugaan Kepemilikan Tambang Galian C Ilegal Kasengan, H Latif: Saya Memang Penambang

Pekaaksara

Rumah warga Kasengan yang dibongkar usai rusak diduga akibat galian c ilegal

SUMENEP, pekaaksara.com– Nama anggota DPRD Sumenep H Latif terseret atas dugaan kepemilikan tambang galian c ilegal di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura.

Akibat dari dugaan tambang galian tersebut, puluhan rumah warga setempat menjadi korbannya yaitu rusak hingga bengkak.

Anggota DPRD Sumenep H Latif saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya memang seorang penambang. Namun, usaha tambang yang dimilikinya bukan di Kasengan. Tetapi di daerah papua.

“Saya menambang di Papua, bukan di Kasengan,” katanya, Kamis (03/08/2023).

Dirinya mengaku bahwa, di lokasi area tambang galian c kasengan pihaknya memang memiliki lahan sekitar 4 hektare. Lahan tersebut merupakan bekas galian pada tahun 2013 lalu.

Tanah itu kata H Latif, milik warga yang dijadikan tambang kala itu. Karena mungkin dirasa cukup oleh pemilik awalnya, dijual kepada dirinya dengan seharga Rp3 ribu per meter.

“Memang saya punya tanah di area tambang. Tapi bukan berarti sebagai penambang, jangan salah paham” terangnya.

Artinya, kata H Latif, ketika dirinya disebut-sebut sebagai salah satu penambang di Kasengan yang juga diduga sampai merusak rumah warga, pihaknya menyanggah karena tidak merasa terlibat pada urusan tersebut.

Dan pihaknya juga membantah jika disebut-sebut ikut ganti rugi terhadap rumah warga yang diduga rusak akibat tambang galian c itu.

“Waktu itu saya ada di Banjarmasin Kalimantan. Tidak ikut ikut memberikan bantuan secara pribadi kepada warga,” katanya.

“Hanya saja, beberapa waktu lalu saya menyampaikan permohonan bantuan kepada BPBD Sumenep. Bantuan itu hanya Rp300 ribu per orang dari hasil permohonan kepada BPBD,” katanya.

Pihaknya menegaskan, jika dinilai terlibat pada urusan itu, harus dibuktikan dengan data konkret. “Buktikan datanya kalau saya terlibat pada urusan itu. Siapapun,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kasengan Idawati membeberkan sejumlah nama yang diklaim sebagai pemilik tambang galian C ilegal. Salah satunya, yakni oknum anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep H Latif.

Ia mengatakan, mereka merupakan para penambang yang siap memberikan ganti rugi kepada warga terdampak, aktivitas ilegal tersebut. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI