Terbentur Undang-undang Baru, Rencana Pemekaran Desa Kolo-kolo Kandas

Pekaaksara

Kadis DPMD Sumenep Anwar Syahroni Yusuf

SUMENEP, pekaaksara.com – Rencana pemekaran Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, kandas setelah terbentur dengan Undang-undang baru,  nomor 06 tahun 2014 tentang desa.

Dalam aturan tersebut mengatakan bahwa, desa boleh dimekarkan jika jumlah penduduk mencapai batas minimal, yakni 6 ribu setelah dimekarkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Anwar Syahroni Yusuf mengatakan, rencana itu sempat diusulkan pada tahun 2012 lalu. Namun, tidak bisa karena terbentur dengan aturan baru itu.

Waktu itu, kata Anwar, tim dari DPMD bersama Legislatif setempat sudah mendatangi langsung desa yang direncanakan untuk dilakukan pemekaran.
Bahkan sudah diusulkan ke Pemprov Jatim untuk mendapatkan evaluasi.

Ketika di evaluasi Pemprov, kata dia, usulan pemekaran desa tersebut tidak bisa dilanjutkan dengan alasan ada Undang-undang desa yang baru sebagaimana disebutkan.

“Sehingga kami tidak bisa memprosesnya, karena memang hasil evaluasi dari Pemprov Jatim begitu,” terangnya.

Dia melanjutkan, desa boleh mengusulkan pemekaran kembali dengan catatan dapat memenuhi semua syarat yang telah ditentukan. Salah satunya jumlah penduduk mencapai 6 ribu.

Dicontohkan, ada satu desa yang jumlah penduduknya mencapai 12 ribu. Hal itu kemudian bisa dilakukan pemekaran karena yang menjadi syarat memenuhi. Dan tentu, syarat lainnya juga harus dipenuhi.

“Kalau mau diusulkan kembali, harus dari awal. Yang sebelumnya tidak bisa karena sudah ada aturan baru,” jelas mantan Sekretaris KPU Sumenep itu.

Diketahui sebelumnya, Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, mengusulkan pemekaran wilayah. Waktu itu, DPRD Sumenep sudah mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti usulan tersebut. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI