SUMENEP, pekaaksara.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah wakaf secara gratis dan tidak terbatas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Kresna Fitriansyah menjelaskan, program gratis ini diperuntukkan masyarakat umum. Siapapun, bisa mendaftarkan hal tersebut. Baik semua tempat peribadatan yang diakui pemerintah dan atau masyarakat secara umum.
Dijelaskan, pengurusan sertifikat tanah wakaf gratis ini merupakan program Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Hal ini juga sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah diwakafkan baik kepada nadzir atau wakif.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan wakif adalah adalah pihak yang mewakafkan harta benda.
Adapun syarat pengukuran tanah wakaf secara gratis itu, dibuktikan dengan akta ikrar wakaf dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Ikrar wakaf atau yang disingkat AIW itu adalah bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
Kemudian kartu identitas berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari dua belah pihak, wakif maupun nazhir. Kemudian di kantor pertanahan setempat, keduanya mengisi surat pernyataan bahwa tidak ada sengketa pada tanah tersebut.
“Setelah syarat itu lengkap, langsung dibawa ke kantor pertanahan Sumenep untuk segera didaftrakan,” terangnya, Jumat (11/08/2023).
“Jika tidak ada bukti konkret berupa akta ikrar wakaf, tidak bisa,” tegas Kresna sapaan akrabnya.(*)