SUMENEP, pekaaksara.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi memberikan hak remisi kemerdekaan kepada 221 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setempat.
Pemberian remisi dilaksanakan bersamaan dengan detik-detik proklamasi 17 Agustus 2023 di halaman Kantor Bupati Sumenep, Jalan dr. Cipto, Kota Sumenep, Kamis (17/08/2023).
Dari 221 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan hak remisi kemerdekaan republik indonesia ke 78, meliputi sebanyak 213 laki-laki dan 8 perempuan.
Dari pemberian remisi kemerdekaan itu, dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) langsung dinyatakan bebas. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan kasus narkoba dan pencurian.
Sedangkan sisanya, perolehan potongan masa tahanan dari remisi umum tersebut variatif. 57 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, 47 orang 2 bulan, 3 bulan kepada 81 orang, 4 bulan 21 orang, 5 bulan 16 orang dan 6 bulan kepada 4 orang.
“Tolak ukur besaran remisi bagi WBP itu berdasarkan jumlah yang didapatkan sebelumnya,” terang Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep Ridwan Susilo.
Dengan usulan tersebut, Ridwan Susilo berharap, dapat memberikan kebermafaatan kepada warga binaan agar terus berbuat sesuatu yang positif serta memberikan perubahan nanti setelah bebas dari masa tahanan.
Sebelumnya, Rutan Sumenep mengusulkan sebanyak 226 warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun 2023.
Saat ini, penghuni rumah tahanan negara (Rutan) Sumenep berjumlah sebanyak 373 orang dari kapasitas 130.
Rutan Sumenep ada tiga blok. Dua khusus laki-laki dan satu blok khusus perempuan dengan total 19 kamar hunian. (*)